DAIHATSU BEKASI MAP


Lihat Astra Daihatsu Map di peta yang lebih besar
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Kamis, 25 Maret 2010

RAGAM LAYANAN DSO BEKASI

NIKMATI BERAGAM LAYANAN YANG KAMI SEDIAKAN UNTUK ANDA
DSO CABANG BEKASI
Klaim Asuransi

Dalam pelayanan yang diberikan kepada customernya, Astra Daihatsu Bekasi juga menyediakan layanan untuk proses klaim asuransi kendaraan customer. Klaim asuransi dapat dilakukan untuk perbaikan body repair maupun general repair.

Untuk saat ini asuransi kendaraan yang dapat dibantu dalam pengajuan klaimnya hanya Asuransi  Garda Otto dan Tokio Marrine. Klaim asuransi itu sendiri dibagi dalam dua jenis yaitu :

1.TLO ( Total Lost ), merupakan jenis klaim asuransi yang mana proses pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi hanya atas kejadian kehilangan, untuk kerusakan yang lain tidak menjadi pertanggungan pihak asuransi di dalam proses perbaikan yang akan dilakukan.
2.Komprehensif ( All Risk ), merupakan jenis klaim asuransi yang mana proses pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak asuransi mencakup semua kejadian, baik kehilangan maupun kerusakan karena disebakan oleh sebab tertentu. Jenis ini merupakan jenis asuransi yang sering dilayani oleh pihak bengkel untuk dibantu pengurusan klaimnya.

Perbaikan yang dilakukan atas dasar klaim asuransi, secara umum terbagi menjadi tiga tahap, yaitu :
1.Pembuatan Surat Perintah Kerja Bengkel ( SPK ) oleh pihak asuransi yang akan diberikan kepada bengkel sebagai sebuah perintah kerja untuk melakukan proses perbaikan terhadap kendaraan tertanggung.
2.Proses Perbaikan atas kerusakan yang dialami kendaraan customer tertanggung asuransi oleh pihak bengkel.
3.Proses Penagihan biaya perbaikan yang dilakukan oleh bengkel terhadap kerusakan kendaraan customer tertanggung kepada pihak asuransi.

Dalam proses perbaikan yang dilakukan atas dasar klaim asuransi, bengkel akan membantu customer di dalam kepengurusan pembuatan SPK, karena pada dasarnya syarat untuk dapat dilakukan suatu perbaikan atas kerusakan kendaraan customer tertanggung asuransi adalah dikeluarkannya SPK oleh pihak asuransi yang merupakan back-up dari kendaraan customer tersebut.

Cara pembuatan SPK ( Surat Perintah Kerja Bengkel ) :

1.Melengkapi dokumen yang diperlukan ( copy STNK, SIM, KTP dan Polis asuransi ) yang nantinya akan diserahkan kepada pihak bengkel untuk dibantu kepengurusan klaimnya, jika pada saat akan mengajukan klaim yang tertanggung pada polis asuransi tersebut berhalangan untuk hadir dan kepengurusan tersebut diwakilkan kepada orang lain, maka orang yang ditunjuk sebagai penggantinya dalam kepengurusan klaim tersebut harus menyertakan copy kartu keluarga dan surat kuasa dari pemegang polis.

2.Setelah pemilik polis asuransi menyerahkan semua dokumen yang diperlukan kepada pihak bengkel, maka selanjutnya bengkel akan membantu untuk mebuatkan laporan kejadian ( LK ). Isi dari LK yaitu data pemegang polis dan kronologi kejadian.

3.Bengkel kemudian akan melaporkan proses pengajuan klaim tersebut ke pihak asuransi yang bersangkutan, serta membuat suatu kesepakatan waktu tentang kapan kendaraan tersebut akan disurvey oleh pihak asuransi sebagai salah satu syarat dalam pembuatan SPK.

4.Sesuai dengan kesepakatan antara pihak bengkel dengan pihak asuransi, maka pihak asuransi akan mengrimkan petugas survey ( surveyor ) ke bengkel untuk mengadakan survey terhadap kendaraan tertanggung. Surveyor ini nantinya juga akan bertindak sebagai penentu seberapa besar biaya On risk yang harus dibayarkan oleh klien asuransi tersebut di dalam kepengurusan klaim.

5.Sesudah dilakukan survey, maka pihak asuransi akan membuat Surat perintah kerja Bengkel ( SPK ), sebagai surat yang menyatakan bahwa bengkel telah dapat melakukan perbaikan terhadap kendaraan tertanggung sesuai dengan tingkat kerusakannya.

6.Dilakukan perbaikan terhadap kerusakan yang ada pada kendaraan tertanggung, dengan penggantian semua parts yang dibutuhkan.

7.Setelah perbaikan selesai dilakukan, dalam pengambilannya customer wajib membayar biaya On risk asuransi sebesar yang telah ditetapkan oleh pihak asuransi bersangkutan melalui surveyor yang ditugaskan untuk melakukan survey kerusakan pada kendaraan tertanggung.
Besar biaya On risk yaitu 200 ribu rupiah dihitung per kejadian yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.

Biaya On risk merupakan biaya yang wajib dikeluarkan oleh pemegang polis asuransi atas resiko terjadinya kecelakaan, dihitung berdasarkan per kejadian yang menyebakan terjadinya kerusakan pada kendaraan, baik itu kerusakan body maupun kerusakan umum.

Happy Kontrak Service
Merupakan layanan yang diberikan oleh Daihatsu dimana layanan ini akan mempermudah proses administrasi yang akan customer lakukan di dalam setiap perawatan dan perbaikan kendaraannya di bengkel resmi Daihatsu, yaitu dengan melakukan pembayaran biaya service di awal sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya berdasarkan jangka waktu tertentu maupun kilometer tertentu. Besar dari biaya tersebut sangat tergantung dengan tipe kendaraan dan jangka waktu yang dipilih oleh customer dalam melakukan happy kontrak service.

Dalam layanan ini jangka waktu pelaksanaanya telah diatur oleh pihak Daihatsu yaitu selama 3 tahun atau jika menggunakan kilometer hingga 100 ribu km, setelah salah satu dari variabel tersebut tercapai maka happy kontrak service sudah tidak berlaku lagi.

Keuntungan menggunakan layanan ini yaitu :

1.Sewaktu-waktu harga jasa, parts, dan bahan dapat berubah ( naik ). Jika telah melakuakn happy kontrak service maka perubahan tersebut tidak akan berlaku, yang berlaku adalah harga dimana pertama happy kontrak service tersebut dilakukan.

2.Online seluruh nasional, dimanapun customer tersebut service asalkan masih dalam lingkup bengkel resmi Astra Daihatsu, maka perjanjian happy kontrak service akan tetap berlaku.

3.Mendapatkan diskon pembayaran sebesar 5% waktu pembayaran kontrak.

Perjanjian Kontak Service
Merupakan layanan dari Daihatsu yang mana layanan ini dapat memberikan kemudahan dalam melakukan proses administrasi setelah dilakukan perbaikan kendaraan. Layanan ini memungkinkan pembayaran biaya perbaikan atau service dapat dilakukan di lain waktu, tidak harus saat itu juga dibayarkan. Pihak bengkel akan membuatkan suatu surat tagihan biaya service yang nantinya akan diurus pembayarannya dengan pihak yang melakukan PKS dengan bengkel.

Syarat untuk dapat mengikuti layanan ini yaitu :
1.Individu atau Perusahaan dengan unit yang dimiliki minimal 5 unit.
2.Mengajukan surat pengajuan perjanjian kerjasama ke Kepala Bengkel.

Keuntungan menggunakan layanan ini adalah :
1.Memudahkan proses administrasi ketika service
2.Mendapatkan diskon setiap kali pembayaran biaya service tergantung dari banyaknya unit yang diikutkan.

Fast Track Body Repair
Merupakan salah satu layanan body repair yang diberikan dengan tujuan untuk mempercepat perbaikan body repair terhadap kendaraan customer ( 1 hari selesai ).
Syarat layanan ini yaitu perbaikan yang akan dilakukan tidak lebih dari 2 panel dan tidak dilakukan penggantian parts.

Daihatsu U-Car
Merupakan layanan tukar tambah ataupun penjualan kendaraan Daihatsu yang disediakan oleh Daihatsu dengan tujuan untuk mempermudah customer di dalam melakukan proses kpemilikan kendaraan baru maupun penjualan kendaraan miliknya. Informasi lebih lengkap lihat di Website Daihatsu yang dapat diakses melalui Blog ini pada menu "News" di bagian kiri atas.

Perpanjangan STNK
Merupakan layanan yang ada di DSO cabang Bekasi yang dapat memudahkan customer di dalam kepengurusan perpanjangan STNK kendaraannya. Dalam layanan ini kepengurusan perpanjangan STNK akan dibantu seluruhnya oleh piahak bengkel dan waktu yang dibutuhkan maksimal 1 hari.

"WE CARE FOR YOU BETTER"

Daihatsu Bekasi Slide Show

Copyright © 2010- Daihatsu Bekasi